Indonesia merupakan penghasil produk hortikultura dan perkebunan
yang sangat potensial sebagai pemasok buah tropis ke negara lainnya.
Potensi komoditas seperti buah-buahan, tanaman hias, dan biofarmaka, belum
dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum mampu memenuhi ketentuan
sanitary and phytosanitry measures. Negara mitra dagang mempersyaratkan
komoditas hortikultura tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan
(OPT) yang belum ada di negara tujuan ekspor. Perlakuan merupakan syarat
tindakan karantina untuk membebaskan komoditas hortikultura dari cemaran
organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Diterbitkan: 2026-08-26